Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Guru Akidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan mekanisme pengakuan atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperoleh individu melalui pengalaman belajar di luar jalur pendidikan formal. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap capaian pembelajaran tersebut, sehingga individu dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memperoleh kualifikasi tertentu tanpa perlu mengulang materi yang telah dikuasai.
RPL bagi Guru Akidah Akhlak di MI
Bagi guru Akidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah (MI), RPL membuka peluang untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti serangkaian tes atau pendidikan formal tambahan. Program ini memberikan apresiasi terhadap pengalaman mengajar dan portofolio guru sebagai bukti kompetensi pedagogik dan profesional.
Keuntungan Mengikuti RPL
- Memperoleh sertifikat pendidik tanpa tes: Proses sertifikasi menjadi lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.
- Meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme: Pengakuan formal atas kompetensi meningkatkan kredibilitas guru.
- Memperoleh tunjangan profesi guru: Sertifikat pendidik merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
- Meningkatkan peluang karir: Kualifikasi yang lebih tinggi membuka peluang untuk pengembangan karir.
Persyaratan Mengikuti RPL
- Berstatus sebagai Guru PNS atau PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Memiliki portofolio yang relevan dengan bidang Akidah Akhlak, yang mencerminkan kemampuan pedagogik dan profesional.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Proses RPL
- Pendaftaran: Melalui portal resmi yang disediakan.
- Seleksi administrasi: Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Penilaian portofolio: Evaluasi terhadap kualitas dan relevansi portofolio.
- Pengumuman hasil: Informasi mengenai kelulusan atau ketidaklulusan.
- Penerbitan sertifikat pendidik: Bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Inisiatif Kementerian Agama
Kementerian Agama juga sedang mempersiapkan regulasi RPL khusus untuk kiai dan alumni pesantren. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan pesantren, sehingga mereka dapat melanjutkan ke pendidikan formal atau memperoleh penyetaraan kualifikasi.
Manfaat RPL secara Umum
Implementasi RPL diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dalam pendidikan, menghargai pengalaman belajar sepanjang hayat, dan mendorong pembelajaran seumur hidup. Bagi guru Akidah Akhlak di MI, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan pengakuan atas dedikasi dan kompetensi yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Daftar RPL PGRA Akidah Akhlak jenjang Madrasah Ibtidaiyyah (MI) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- RPL Guru Madrasah
- Sertifikasi Guru Akidah Akhlak tanpa Tes
- Program RPL Kemenag
- Pengakuan Kompetensi Guru MI
- Syarat dan Cara Daftar RPL Guru
- Contoh Portofolio RPL Guru
- Tunjangan Profesi Guru setelah RPL
- RPL untuk Kiai dan Alumni Pesantren
- Kebijakan RPL Terbaru
- Peningkatan Karir Guru melalui RPL
- RPLAAMI