Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi angin segar bagi para guru, khususnya guru Akidah Akhlak di Madrasah Tsanawiyah (MTs). RPL adalah proses pengakuan atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah dimiliki seseorang melalui pengalaman belajar di luar pendidikan formal. Program ini memberikan kesempatan emas bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti pendidikan formal tambahan.
RPL: Pengakuan Kompetensi Guru Akidah Akhlak
Melalui RPL, pengalaman mengajar dan portofolio yang dimiliki guru Akidah Akhlak dapat divalidasi sebagai bukti kompetensi pedagogik dan profesional. Proses ini melibatkan penyusunan portofolio yang berisi bukti-bukti pengalaman mengajar, kemampuan pedagogik, dan profesional guru.
Manfaat RPL bagi Guru Akidah Akhlak:
- Sertifikasi Lebih Cepat: RPL memungkinkan guru memperoleh sertifikat pendidik tanpa harus melalui proses pendidikan formal yang panjang dan berbelit.
- Pengakuan Pengalaman: Pengalaman mengajar yang telah bertahun-tahun ditekuni diakui sebagai bagian dari kompetensi profesional guru.
- Peningkatan Karir: Sertifikat pendidik membuka peluang lebih besar bagi guru untuk pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan.
Syarat dan Proses Pendaftaran RPL:
- Untuk mengikuti program RPL, guru Akidah Akhlak harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Menyusun portofolio yang lengkap dan relevan dengan bidang Akidah Akhlak.
- Proses pendaftaran biasanya dilakukan melalui portal resmi yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesimpulan:
Dengan memanfaatkan RPL, guru Akidah Akhlak di MTs dapat mengoptimalkan pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki untuk mencapai sertifikasi profesional secara lebih efisien. RPL adalah solusi tepat bagi guru yang ingin meningkatkan kualitas diri dan mengembangkan karir tanpa harus mengorbankan waktu dan sumber daya yang besar.
Daftar RPL Guru Akidah Akhlak jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Sertifikasi Guru
- Guru Akidah Akhlak
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Pengembangan Karir Guru
- Kompetensi Guru
- Portofolio Guru
- Pendidikan Formal
- Pengalaman Mengajar
- RPLAAMTs