Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Peluang Emas bagi Guru Al-Qur'an Hadits di Madrasah Tsanawiyah
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi angin segar bagi para guru, khususnya guru mata pelajaran Al-Qur'an Hadits di Madrasah Tsanawiyah (MTs). RPL adalah proses pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki seseorang melalui berbagai jalur, baik formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Tujuannya adalah untuk memvalidasi capaian pembelajaran tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan kualifikasi tertentu.
Manfaat RPL bagi Guru Al-Qur'an Hadits
RPL memberikan kesempatan emas bagi guru Al-Qur'an Hadits di MTs untuk mendapatkan pengakuan formal atas kompetensi dan pengalaman mengajar yang telah mereka miliki. Beberapa manfaat utama RPL antara lain:
- Akselerasi Sertifikasi: RPL memungkinkan guru untuk mengajukan portofolio yang berisi bukti pengalaman dan kompetensi mereka. Proses ini dapat mempercepat perolehan sertifikat pendidik dibandingkan dengan mengikuti pendidikan formal dari awal.
- Validasi Pengalaman: Pengalaman mengajar yang telah bertahun-tahun dilakukan oleh guru diakui sebagai bagian dari kualifikasi profesional mereka. RPL menghargai pengalaman ini tanpa mengharuskan guru mengulang materi yang sudah dikuasai.
- Peningkatan Kualifikasi dan Jenjang Karier: Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui RPL membuka peluang bagi guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan meraih jenjang karier yang lebih baik. Hal ini juga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi.
Proses Pengajuan RPL
Proses pengajuan RPL melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Penyusunan Portofolio: Guru mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan dengan pengalaman mengajar mereka, seperti sertifikat pelatihan, RPP, foto kegiatan pembelajaran, dan penilaian kinerja.
- Pendaftaran: Guru mengajukan permohonan RPL ke lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Agama atau institusi pendidikan yang ditunjuk.
- Penilaian oleh Asesor: Portofolio yang diajukan akan dinilai oleh asesor yang kompeten untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi yang berlaku.
- Pengakuan: Jika memenuhi persyaratan, guru akan menerima sertifikat pendidik atau pengakuan kualifikasi lainnya.
Dukungan Kebijakan Pemerintah
Implementasi RPL sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme pendidik, termasuk di lingkungan pesantren dan madrasah. Pemerintah memberikan apresiasi kepada para pendidik yang memiliki pengalaman dan kompetensi, meskipun tidak selalu melalui jalur pendidikan formal.
Kesimpulan
Dengan adanya RPL, diharapkan guru Al-Qur'an Hadits di MTs semakin termotivasi untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini tentu akan berdampak positif pada mutu pendidikan di madrasah dan pada akhirnya, mencetak generasi yang berkualitas.
Daftar RPL Al-Qur'an Hadits jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Guru Al-Qur'an Hadits
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Sertifikasi Guru
- Pengembangan Profesional Guru
- Kebijakan Pendidikan
- Mutu Pendidikan
- Pendidikan Islam
- RPLQHMTs