Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Peluang Emas bagi Guru Fikih dan Pendidik Pesantren
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi angin segar bagi para guru Fikih di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan para pendidik di lingkungan pesantren. Program ini memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka miliki, baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Tujuannya adalah untuk memvalidasi capaian pembelajaran individu sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan kualifikasi tertentu.
RPL untuk Guru Fikih: Sertifikasi Tanpa Pendidikan Tambahan
Bagi guru Fikih di MTs, RPL membuka peluang emas untuk meraih sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti pendidikan formal tambahan. Pengalaman mengajar dan portofolio yang dimiliki dapat diakui sebagai bukti kompetensi pedagogik dan profesional. Program ini sejalan dengan inisiatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi guru untuk memperoleh sertifikasi melalui jalur RPL.
Syarat dan Tahapan Mengikuti RPL
Untuk dapat mengikuti program RPL, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Status Kepegawaian: Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pengalaman Mengajar: Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Portofolio: Menyusun portofolio yang mendemonstrasikan kemampuan pedagogik dan profesional, termasuk bukti-bukti seperti sertifikat pelatihan, dokumentasi kegiatan mengajar, dan penilaian kinerja.
Proses RPL melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran: Guru mendaftar melalui portal resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan persyaratan yang diajukan.
- Penilaian Portofolio: Evaluasi portofolio untuk menilai kesesuaian dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- Pengumuman Hasil: Informasi mengenai kelulusan dan langkah selanjutnya.
- Penerbitan Sertifikat Pendidik: Bagi guru yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi.
RPL untuk Pendidik Pesantren: Pengakuan Kompetensi
Implementasi RPL juga diperluas hingga ke lingkungan pesantren. Para pendidik yang tidak menempuh jalur formal dapat memperoleh pengakuan atas kompetensi yang mereka miliki. Majelis Masyayikh, sebagai contoh, telah membahas kebijakan RPL untuk memberikan apresiasi dan pengakuan formal kepada pendidik pesantren, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Manfaat RPL bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya RPL, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dan pesantren dapat terus ditingkatkan melalui pengakuan terhadap pengalaman dan kompetensi para pendidiknya.
Daftar RPL Fikih jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Sertifikasi Guru
- Guru Fikih
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Pendidikan Pesantren
- Kompetensi Guru
- Pengalaman Mengajar
- Portofolio Guru
- Kemendikbudristek
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
- RPLFKMTs