Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah suatu proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui berbagai jalur, baik formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Pengakuan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan kualifikasi tertentu. Dalam konteks pendidikan Islam, RPL memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru, khususnya guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Peran RPL bagi Guru SKI:
Bagi guru SKI di MTs, RPL memberikan kesempatan untuk mengakui pengalaman dan kompetensi yang telah mereka peroleh selama mengajar. Melalui RPL, guru dapat memperoleh pengakuan formal atas pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, sehingga memudahkan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mendapatkan sertifikasi profesional yang relevan. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran yang mereka berikan kepada siswa.
Implementasi RPL di Lingkungan Pendidikan Islam:
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, juga memberikan perhatian khusus terhadap implementasi RPL di lingkungan pendidikan Islam. Regulasi terkait RPL untuk kiai dan alumni pesantren telah disiapkan, dengan tujuan memberikan pengakuan formal terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman mengajar di pesantren. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam secara menyeluruh.
Tujuan RPL:
Secara umum, RPL bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan belajar sepanjang hayat: RPL memfasilitasi individu untuk melanjutkan pendidikan formal berdasarkan pengalaman dan pembelajaran sebelumnya, sehingga membuka peluang belajar sepanjang hayat.
- Mendorong peningkatan kualifikasi: RPL membantu tenaga pendidik yang memiliki pengalaman kerja relevan untuk memperoleh kualifikasi akademik yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
- Mengakui kompetensi profesional: RPL memberikan pengakuan terhadap keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman kerja, sehingga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan diri guru.
Kesimpulan:
Dengan adanya RPL, diharapkan guru SKI di MTs dapat lebih termotivasi untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. RPL juga menjadi jembatan bagi para guru untuk meraih kualifikasi yang lebih tinggi, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Daftar RPL Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Pendidikan Islam
- Pengembangan Profesional Guru
- Kementerian Agama
- Kualifikasi Guru
- Kompetensi Guru
- Belajar Sepanjang Hayat
- RPLSKIMTs